JAKARTA, Investor Daily
Qatar Telecom (Qtel) menginginkan lebih dari 50% saham PT Indosat Tbk (ISAT). Qtel menilai pembatasan kepemilikan asing di sektor telekomunikasi tak berlaku bagi perusahaan terbuka seperti Indosat.
“Indosat akan menjadi perusahaan yang lebih kuat dengan satu pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% saham, kendati kami tidak menghendaki kepemilikan sampai 100%,” kata juru bicara Qtel di Jakarta, Senin (25/8).
Pada 22 Juni 2008, Qtel resmi mengambil alih 2,17 miliar saham Seri B atau 40,81% saham Indosat yang dikuasai Indonesia Communications Limited (ICLM) dan Indonesia Communications Pte Ltd (ICLS). Akuisisi dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli pada 6 Juni 2008 antara Qtel dan STT Communications Ltd (STT).
Qtel dan STT merupakan pemilik ICLM dan ICLS melalui kepemilikan saham di Asia Mobile Holdings (AMH) masing-masing sebesar 75% dan 25%. Qtel mengakuisisi saham Indosat pada harga Rp 7.388 per saham dengan total dana US$ 1,8 miliar (Rp 16,56 triliun).
Qtel akan menggelar penawaran tender untuk mengakuisisi sisa saham publik seharga Rp 7.388 per saham atau sama dengan harga pembelian STT. Namun, berdasarkan Perpres No 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI), asing hanya boleh memiliki maksimal 49% saham penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal berbasis kabel. Berarti, Qtel hanya bisa melakukan penawaran tender 8,2% saham publik di Indosat.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany beberapa waktu lalu mengungkapkan, penawaran tender Qtel merupakan mandatori Peraturan No IX H1 yang lama, karena akusisi dilakukan sebelum revisi peraturan diterbitkan.
Penawaran tender wajib dilakukan terhadap seluruh sisa saham perusahaan terbuka, jika pengendali baru memiliki minimal 25% saham perseroan. Penawaran tender harus digelar paling lambat 180 hari sejak pengumuman pengambilalihan. Bapepam-LK dapat menjatuhkan sanksi pembatalan akuisisi jika Qtel tidak melaksanakan penawaran tender. Qtel mengumumkan pengambilalihan saham Indosat pada 7 Juni 2008.
Tunggu Pemerintah
Menurut juru bicara Qtel, penundaan penawaran tender dipicu tidak adanya kejelasan mengenai penerapan DNI bagi kepemilikan mayoritas dari pemegang saham asing. “Sebelumnya banyak perseroan yang dimiliki mayoritas pemegang saham asing,” tandas juru bicara yang menolak disebutkan namanya itu.
Qtel, kata dia, mengajukan pendaftaran penawaran tender pada 21 Juli 2008. Namun, Qtel belum memperoleh jawaban resmi dari pemerintah. Sesuai aturan pemerintah, Qtel memiliki waktu 15 hari untuk menyelesaikan tender offer sejak pendaftaran.
Dia mengungkapkan, perseroan telah menyerahkan opini hukum dari pengacara kepada Bapepam-LK dan Pemerintah RI mengenai kerancuan dari peraturan pembatasan asing.
“Pembatasan itu tidak menjelaskan apakah peraturan ini ditujukan kepada perusahaan terbuka atau investasi langsung. Kami terkejut, pemerintah membutuhkan waktu sangat lama untuk mengonfirmasi tender offer,” paparnya.
Kepala Riset Sarijaya Sekuritas Danny Eugene mengatakan, Qtel merupakan pemain besar. Jadi wajar jika Qtel menginginkan peran yang besar di Indosat,” katanya.
Sementara itu, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Indosat, kemarin, menyetujui pergantian seluruh komisaris Indosat. Jabatan komisaris utama yang semula dipegang Peter Seah Lim Huat diganti HE Sheikh Abdullah Bin Mohammed Bin Saud Al Thani yang juga menjabat komisaris Qtel.
Jabatan komisaris baru lainnya diisi Nasser Marafih yang merupakan CEO Qtel, Michael Latimer (executive vice president di Orange), serta pengusaha nasional Rachmat Gobel. “Pak Rahmat menjadi komisaris atas usulan Qtel,” kata Dirut Indosat Jhonny Swandi Sjam usai RUPSLB.