Agar Berkembang, Kepemilikan di Industri Telekomunikasi Dibatasi
by : Wahyu Utomo (Jurnas, 03-06-2008)
Pemerintah tetap memberi batasan antara yang boleh dan tidak dimasuki oleh asing hingga 100 persen.
ASPEK regulasi, kepastian hukum, dan penataan kembali kepemilikan asing di industri telekomunikasi di Indonesia nampaknya perlu segera dibenahi. Karena jika hal itu tidak segera dibenahi dikhawatirkan perkembangan industri telekomunikasi yang semakin pesat belakangan ini akan terhambat dan bermasalah.
Menurut Direktur Corporate Service PT Indosat, Wahyu Wijayadi, Indonesia merupakan negara teramai di dunia dari sisi pelaku operator. Hal itu bisa terlihat dari pemain bisnis seluler yang kini berkompetisi di pasar domestik. “Ada 10 operator. Tak sebanding dengan Singapura, Filipina, dan Malaysia yang hanya ada tiga operator. Sedangkan Thailand hanya lima, Amerika Serikat cuma empat, India ada enam, dan China ada dua,” katanya saat diskusi bertajuk “Telekomunikasi untuk Indonesia Sejahtera; Dalam Rangka 100 Tahun Kebangkitan Nasional” yang diselenggarakan ‘Bale9‘ di Jakarta pekan lalu.
Akibatnya, kata Wahyu, isu kepemilikan asing di industri telekomunikasi ini kerap mencuat menjadi isu penting di negara ini.
Dari data perusahaannya, peringkat atas kepemilikan asing adalah PT Hutchinson CP Telecom Indonesia (HCPT) sebesar 100 persen, Exelcomindo 99,8 persen, Natrindo Telecom Seluler (NTS) 95 persen, Sampoerna Telecom Indonesia 75 persen, Indosat 40 persen, dan Telkomsel 35 persen. “Akan tetapi dari nilai kapitalisasi pasar, nampaknya urutan itu bisa berubahm: ujarnya.
Wahyu mengatakan, nilai investasi industri telekomunikasi di Indonesia dalam dua tahun terakhir juga mengalami kenaikan. Saat ini sudah mencapai Rp68 tiliun. “Kalau dihitung dalam lima tahun terakhir sudah tembus Rp133 trilun.”
Senada dengan Wahyu, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, sumbangan sektor itu telah mencapai 1,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau jauh dari prediksi awal sejumlah lembaga asing yang hanya berkisar 1,3 persen. Dengan begitu, dapat dilihat betapa sektor jasa informasi dan telekomunikasi atau ICT tumbuh begitu cepat dalam beberapa tahun terakhir ini. “Namun sayang, masih banyak masyarakat yang belum menikmati. Makanya, perlu strategi menyeluruh membuat sektor ini bangkit dan bermanfaat,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu berbagai usaha memang harus diambil pemerintah agar pengembangan ICT di Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Menurut Basuki, semestinya secara teori setiap pertumbuhan investasi satu persen di sektor ICT bisa memberi dampak berantai terhadap kegiatan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional turut terdongkrak. Karenanya, dalam membangun industri ICT tak bisa dilakukan sendirian atau tidak dapat terlepas dari peran asing.
Namun, pemerintah tetap memberi batasan antara yang boleh dan tidak dimasuki oleh asing hingga 100 persen. “Untuk itu perlu ada asas kemandirian dan kepastian hukum,” katanya menegaskan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipahami masyarakat agar sektor telekomunikasi di Indonesia berkembang. Sebab, sampai kini masyarakat hanya memaknai ICT sebagai sarana komunikasi saja. Dengan begitu, sektor telekomunikasi tak pernah mendukung momentum kebangkitan.
Selain itu, telekomunikasi oleh masyarakat juga hanya dipakai sebagai suatu kebutuhan, namun bersifat pasif sehingga tak ada nilai tambah. Lantas, telekomunikasi yang dipakai sebagai suatu informasi untuk peningkatan produktivitas. Dan, telekomunikasi untuk transformasi budaya (peradaban) melalui suatu proses informasi.
Sementara Kepala Subdit Pos, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas, Mira Tayyiba mengatakan, pemerintah memiliki dua agenda di sektor pos dan telematika yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2005-2019 dan Rencana Jangka Menengah Panjang (RPJP) tahun 2020-2024.
Pada RPJM telah diletakkan tiga pondasi utama industri ICT yaitu penyelenggaraan yang efisien dan kompetitif, perluasan penyediaan infrastruktur, serta pemanfaatan dan pengembangannya.
Sedangkan pada RPJP ditargetkan empat hal pokok yang menjadikan ICT sebagai motor pertumbuhan ekonomi yaitu pertama, penyelenggaraan efisien dan kompetitif; kedua, platform pembagian infrastruktur dan konvergensi; ketiga, sinergi, integrasi lintas sektoral; dan keempat pelaksanaan sepenuhnya e-government.
Sejak tahun lalu Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) telah menentukan sebagai titik awal dimulainya misi ICT Indonesia. Hal ini menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah untuk merumuskan sejumlah regulasi yang mempercepat perwujudan ICT di Indonesia.
Menurut Giri Suseno Hadihardjono, Ketua Mastel, industri ICT di Indonesia telah mengalami tingkat pertumbuhan yang sangat menggembirakan dalam beberapa tahun belakangan ini. “Sayangnya kita belum dapat menikmati hasil yang maksimal dari industri ini,” katanya.
Padahal potensi pertumbuhan dan peluang ekonomi yang dapat dihasilkan industri ICT sangat menjanjikan. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi pun menjadi sangat berat. @